Pamijahan;
merupakan sebuah nama tempat objek wisata religi (keagamaan), yang
tepatnya terletak di Desa Pamijahan Kecamatan Bantarkalong Kabupaten
Tasikmalaya (bagian Selatan) Provinsi Jawa Barat Indonesia; Pamijahan
bukanlah tempat untuk Pemujaan, Pamijahan melainkan tempat peninggalan
yang bersejarah bagi masyarakat Islam di sekitarnya. Adapun luas areal
(Pamijahan) objek wisata religi ini adalah diperkirakan kurang lebih 36
hektar. Namun pada umumnya, wisatawan yang berkunjung ke lokasi ini
mempunyai tujuan dan minat secara khusus yaitu untuk melakukan ziarah,
sehingga objek wisata religi ini sangat kental dan terkenal dengan
acara-acara ritual keagamaannya. Seperti halnya obyek wisata lain,
kedatangan atau keramaian para pengunjung ke obeyek wisata religi
Pamijahan ini juga selalu mengalami fluktuatif. Dan ramainya para
pengunjung ke Pamijahan biasanya selalu bertepatan dengan hari-hari
besar Islam, apalagi pada bulan Maulid adalah merupakan puncak ramainya
para pengunjung ziarah ke tempat tersebut. Akan tetapi, pada bulan-bulan
selain Maulid-pun, tidak kurang dari 10 atau 20 ribu pengunjung dalam
setiap bulannya; baik pengunjung lokal maupun dari luar Tasikmalaya.
Namun sebenarnya ada apa di daerah Pamijahan.......? Masya Alloh....! di
tempat ini ternyata ada sebuah catatan penting bagi kita dalam
pengembangan "Sejarah Kebudaan Islam" pada periode 360 tahun yang
lalu; dimana Pamijahan ini terdapat Makamnya "Waliyulloh Syekh Abdul Muchyi" yakni
salah seorang ulama terkenal dengan kearifannya, kebijaksanaanya,
kelembutannya yang dikemas dalam "Perangai Sukma". Karena itulah beliau
sangat berhasil dalam memperjuangkan dan menyebarkan agama Islam di
wilayah Jawa Barat khususnya di daerah Tasikmalaya, sehingga kita harus
senantiasa memelihara, menjunjung tinggi dan ada kemauan dalam
mengembangkan nilai-nilai sejarah ini untuk genarai mendatang. Di
sekitar tempat ini pula terdapat 4 makam sahabat besarnya yakini; Makam
Sembah Khotib Muwahid, Sembah Kudrot, Sembah Dalem Yudanegara dan Sembah
Dalem Sacaparana. Bahkan ada lagi makam-makam "Senopati" beliau baik
yang ada dilingkungan Pamijahan maupun di luar Pamijahan; seperti Syeh
Zaenudin di Bantarkalong, Syeh Tubagus Anggarizi di Sodonghilir, dll
(makam Senopati yang lainnya sedang kami teliti), serta ada tempat
khusus bagi beliau dalam menjalankan ritual semedinya yakni "GOA
SAFARWADI"; dimana Goa ini dalam ceritanya merupakan tempat "Syeh Abdul Qodir Zaelani" menerima syahadah/ijazah dari "Imam Sanusi"
BINA UMMAH TASIKMALAYA
DEVELOVMENT RESOURCE HUMAN OF INDONESIA MOTO : MEMBANGUN PRESATSI DEMI KEUNGGULAN BANGSA
Sabtu, 12 Oktober 2013
Uji Kompetensi Guru (UKG) Online Menimbulkan Multi Tafsir (persepsi) di kalangan para Guru
UKG online alias Uji Kompetensi Guru bernuansa
masal/serentak di seluruh Indonesia akhirnya bisa dilaksanakan meski berbeda
cara atau waktu dalam pelaksanaan di lapangan, mengingat kondisi dan kesiapan
para penyelenggara dalam bidang pemprograman IT-nya. Akan tetapi UKG itu
sendiri banyak menimbulkan multi tafsir atau persepsi dikalangan para guru,
termasuk diantara guru yang belum mampu menguasai bidang komputer.
Tetapi kami harapkan bahwa pemerintah betul-betul
adil, transparan, berwibawa, bersahaja dan peka terhadap keluhan para guru;
terutama pada guru-guru honorer yang sampai saat ini ada diantara guru yang
sudah mengabdi selama dua puluh tahun belum baik nasibnya jadi PNS. Pemerintah jangan
mempersulit persoalan yang mudah, justru pemerintah yang bijak adalah bisa
mempermudah persoalan sulit yang diangap ribet oleh guru atau masyarakat; bidang apa saja. Karena
Undang-undang demi Undang-undang, PP demi PP, peraturan demi peraturan, hukum
demi hukum, keadilan demi keadilan, wacana demi wacana, tetapi peluru atau
ujung tombaknya selalu mentok tanpa daya karena diperdaya dengan rupiah. Sampai
kapan negeri ini berkeadilan dan berkesosialan yang tinggi terhadap masyarakat
yang lemah. Itulah unek-unek kami dari
anak negeri yang damai in absentia.**from tsunami thea. anda bisa baca juga di situs http://www.ybubinaummah.com
Namun kita lihat secara substansi
UKG-nya, apakah ini memenuhi sarat Uji Kompetensi atau sekedar latihan? Apakah UKG
memiliki dasar hukum yang kuat atau aturan yang bisa menguatkannya atau sekedar
proyek tertentu? Dan bagaimana konsekwensi atau sanksinya bagi guru yang tidak
mengikuti UKG-online tersebut? Sejauh itu kamipun belum bisa meneliti atau
mencari sumber yang valid atau kuat atas adanya gerakan UKG-online. Tetapi kita pandang secara positif saja bahwa UKG
merupakan sarana atau mediasi sebagai “peng-chas” ilmu pengetahuan guru itu
sendiri.
Berangkat dari awal sosialasi meskipun
agak mendadak, bahwa tujuan UKG diantaranya adalah untuk meningkatkan
kompetensi dan kinerja guru, mengembangkan kepropesian secara berkelanjutan, untuk
mengetahui peta guru pada bidang kompetensi profesional dan pedagogik, sebagai
dasar pemberian program pembinaan propesi guru. Sehingga aotput dari UKG adalah
untuk mengidentifikasi kelemahan yang dialami oleh guru. Dan jika itu terjadi,
kemungkinan pemerintah jika program ini bersifat legal; memiliki strategi
tertentu bagaimana cara atau model yang akan digunakan untuk membina para guru
yang lemah tersebut, sehingga menjadi guru yang benar-benar profesional.
Wow...Kenyataan di lapangan, UKG banyak
menimbulkan masalah. Ada yang pro ada yang kontra, tetapi itu wajar dari sisi
kehidupan sosial masyarakat. Bahkan bisa menimbuilkan positif dan negatif,
tetapi itu bisa dipahami karena program ini bersifat dadakan, tanpa adanya
pembinaan berjenjang pada guru; minimal tiga bulan sebelumnya, kesiapan yang
matang dari penyelenggara, pengumuman yang resmi dari mentri terkait untuk
pelaksanaan UKG, pengamanan dan pengawalan bahkan pengawasan yang benar-benar
bisa dipertanggung jawabkan bersama.
Dan yang lebih lucu lagi, bahwa ada
diantara guru yang menangis karena kehabisan modem, padahal itu tidak menjadi
wajib mutlak dan memang modem tidak digunakan karena ada server local yang kuat
bisa mengantarkan signal ke pusat. Ada lagi guru yang menyewa operator laptop
karena ia tidak bisa. Bertbagai macam keunek-unekan mereka paparkan, ada yang
menyebut proyek mubadir, ada yang menyebut UKG ilegal, ada yang menyebut UKG
adalah ide dari pengusaha laptop dan modem. Kamipun sempat memandang demikian,
akan tetapi UKG sudah berlangsung dan dapat dilaksankan, kamipun pasrah untuk
menerima dan melaksanakan kegiatan UKG-online itu. Lantas apalagi yang bisa
kita lakukan, selain menerima perintah meskipun tidak tahu dasar hukumnya. Ilegal
atau tidak, yang jelas ada manfaatnya. Kita menambah wawasan keilmuan, dan tahu
kelemahan kita sendiri untuk memperbaiki atau meningkatkan ke-propesionalannya.
Kita tunggu saja follow uf dari program UKG berikutnya, mau seperti apa dan
bagaimana bentuk selanjutnya, lalu bagaimana implementasi terhadap peningkatan
kompetensi guru itu sendiri. Apa yang menjadi kewajiban pemerintah terhadap
guru-guru yang lemah, bantuan apalagi bagi guru yang benar-benar profesional
dan bisa ajeg terhadap kinerjanya.
Langganan:
Postingan (Atom)